Tuesday, October 13, 2015

Pembakaran Rumah Ibadah yang Diduga Tak Berizin Picu Bentrok Warga di Aceh Singkil

Terjadi pembongkaran dan pembakaran terhadap satu Gereja di Aceh Singkil,Selasa (13/10/2015) oleh massa yang menolak keberadaan gereja-gereja setempat yang dinilai tidak memiliki izin. Selain itu bentrok antar warga terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan yang mengakibatkan satu orang tewas dan lainnya luka-luka.
Dilansir Serambi Indonesia, salah satu gereja yang dibakar oleh massa adalah GKPPD Suka Makmur, Gunung Meriah. Sementara itu satu warga yang tewas terluka di bagian kepala diduga akibat tembakan senapan angin serta perut luka karena benda tajam. Para korban yang berjumlah lima orang segera dievakuasi ke RSUD Aceh Singkil. Empat orang mengalami luka akibat benda tumpul. Satu diantaranya merupakan anggota TNI Kodim 0109/Singkil.

Seperti diketahui, sebelumnya sesuai dengan kesepakatan Bupati Aceh Singkil, Muspida, ulama, ormas serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015) akan dilakukanpembongkaran gereja yang tak berizin dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan. Kesepakatan itu terjadi setelah masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil mendesak agar gereja yangtak memiliki izin dibongkar.
Mereka juga mengancam jika sampai besok, Selasa (13/10) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya. Inilah sepuluh gereja yang sudah sepakat untuk dibongkar: GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah,GKPPD PertabasGKPPD Kuta TinggiGKPPD TutuhanGKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD MandumpangGKPPD Siompin,GMII Siompin, Kecamatan SuroGKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris, Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris.
Sumber : Jawaban.com




No comments:

Post a Comment